Peraturan Baru Paspor Indonesia, Masa Berlaku Akan Sampai 10 Tahun, Bro!

 Buat yang sering melakukan perjalanan traveling ke luar negeri, paspor menjadi benda wajib yang nggak boleh terlupakan. Sudah tahu peraturan baru tentang paspor Indonesia yang akan memiliki masa berlaku jadi 10 tahun, bro? Simak beberapa peraturan barunya berikut ini!

Paspor merupakan dokumen perjalanan yang memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor sendiri diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti halnya tanda pengenal, paspor berfungsi sebagai tanda pengenal sekaligus simbol bahwa negara memberi hak untuk perjalanan ke luar negeri.

Baru-baru ini sempat ramai pemberitaan yang membahas kebijakan baru tentang paspor Indonesia. Setidaknya terdapat dua kebijakan yang akan diterapkan, masing-masing berkaitan mengenai masa berlaku dan prosedur pembuatan. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Berlaku Selama 10 Tahun

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arvin Gumilang, membenarkan bahwa masa berlaku paspor terbaru adalah 10 tahun dari yang awalnya lima tahun.

Landasan hukum tentang kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 ayat 1 yang berbunyi “Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.”

Penerapan kebijakan baru ini masih menunggu peraturan pelaksananya yang mengatur beberapa hal di dalamnya, termasuk tarif PNPB-nya. Dari PP Nomor 51 Tahun 2020 terbaru dapat diketahui masa berlaku paspor Indonesia perlu penambahan masa berlaku, karena dinilai nggak efisien jika dilakukan penggantian buku paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak tersisa namun masa berlakunya telah habis.

Dalam kebijakan terbaru ini juga mengatur bahwa penerbitan paspor biasa dapat dilakukan dalam waktu paling lama empat hari sejak semua syarat dan ketentuannya terpenuhi.

Dikeluarkannya PP Nomor 51 Tahun 2020 ini secara otomatis menggantikan landasan hukum lama, yaitu PP Nomor 31 Tahun 2013 yang mengatur Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Eazy Passport, Urus Paspor dari Rumah

Mengingat di Indonesia masih dirundung pandemi COVID-19 dan beberapa daerah menerapkan PSBB, Ditjen Imigrasi menggagas program layanan paspor jemput bola yang disebut Eazy Passport.

Melalui layanan ini, pihak Imigrasi akan mendatangi pemohon di perkantoran, sekolah, kampus, maupun perumahan sehingga nggak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi.

Dengan layanan Eazy Passport, hal ini akan meminimalkan risiko penyebaran COVID-19. Berbeda dengan sebelumnya, kebijakan ini sudah berlaku. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk mengajukan layanan Eazy Passport, diantaranya menerapkan protokol kesehatan, hanya melayani 50 pemohon, nggak melayani penggantian paspor karena rusak, dan jadwal ditentukan oleh kantor Imigrasi.

Nah, itulah dua peraturan baru mengenai paspor Indonesia yang memiliki masa berlaku sampai 10 tahun. Walaupun belum bisa traveling ke luar negeri, untuk sementara bisa diurus dulu paspor lo, bro. Setelah masa pandemi berakhir, tinggal berangkat aja deh !

 

Source: https://phinemo.com/2-peraturan-baru-paspor-indonesia-kini-berlaku-untuk-sepuluh-tahun/

1 Comments

Post a Comment

Previous Post Next Post

Featured post