Klub Motor Keluarkan Petisi Helm SNI

Jakarta - Aturan penggunaan helm berlogo SNI sudah mulai disosialisasikan. Namun karena masih banyak hal yang belum jelas, bikers pun dibuat bingung.

Karena itulah banyak pengguna kendaraan roda dua terutama bikers yang tergabung dalam komunitas atau pun klub merasa prihatin pada keadaan ini.
Padahal tujuan peraturan itu tergolong mulia untuk melindungi para pengguna motor dari helm-helm tidak berkualitas yang banyak beredar.

Puluhan klub pun akhirnya berkumpul membicarakan hal tersebut hingga lahirlah sebuah petisi yang intinya meminta kejelasan para pemangku kepentingan terhadap implementasi aturan helm SNI ini.

"Kami berharap pemerintah dan kepolisian dapat lebih aktif menjelaskan dan menegakkan aturan ini dengan tegas," ujar Ketua Road Safety Association (RSA), Rio Octaviano dalam diskusi sosialisasi helm SNI yang diselenggarakan Road Safety Association, di Jakarta, Sabtu malam (10/4/2010).
RSA adalah penggagas lahirnya petisi ini. Adapun komunitas-komunitas yang hadir dan menanda-tangani petisi ini adalah komunitas motor lintas model dan merek.
Berikut bunyi petisi yang dikeluarkan bikers tentang aturan helm SNI :
Petisi Rakyat Pengguna Sepeda Motor

Kami pengguna sepeda motor di Indonesia, bersama ini meminta dan mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui instansi-instansi terkait penerapan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mencakup;

1. Mendukung implementasi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta Peraturan Menteri Perindustrian No 40 tahun 2008 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib untuk helm kode 1811:2007.

2. Mendesak pemerintah mensosialisasikan secara massif mengenai ketentuan helm SNI.

3. Mendesak Kepolisian RI menindak/menilang pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm atau pengendara yang tidak memakai helm standar. Juga transparansi tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam upaya penegakan hukum di jalan, sehingga tidak ada lagi mis-inteprasi rakyat terhadap pihak penegak hukum.

4. Mendesak Dinas Perdagangan di tiap provinsi mengawasi secara intensif peredaran helm di pasar domestik.

5. Mendesak pemerintah untuk menindak tegas produsen/pedagang helm yang memperjualbelikan helm tidak sesuai dengan ketentuan SNI.

Sumber : Detik Oto

3 Comments

  1. aku terpesona ma fotonya...heheheheh

    http://bowoL.blogspot.com

    ReplyDelete
  2. nampaknya hukum memnag harus ditegakkan denga tegas sich, tapi klo pendidikan rakyatnya masih kurang ya percuma dong. :)

    ReplyDelete
  3. wahh nggk ikutan rame deh, yang penting utamakan kesehjateraan rakyat dulu deh.

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post

Featured post