Komunitas APEM Pemalang Tolak Revisi UU 22 tahun 2009

Komunitas Apem Pemalang berfoto bareng dgn Satlantas Pemalang

Pemalang , Kesepakatan yang dibuat DPR RI dengan Kemenhub tentang revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan menjadi sorotan berbagai lapisan masyarakat
Tak halnya masyarakat, dan elemen Anak muda  yang tergabung dalam APEM (Agent Polantas Community)  Pemalang yang didalamnya meliputi banyak dari berbagai Komunitas seperti Bikers, Penggiat Media sosial juga didalamnya ada beberapa anggota yang ikut dalam Ojol (Ojek Online)  menolak rencana revisi UU tersebut.
Muslimin ,salah seorang Penggiat Medsos dan anggota APEM Pemalang  mengatakan, ketidaksetujuannya terkait adanya kesepakatan antara Komisi V DPR RI dengan Kementrian Perhubungan tersebut, Selasa (10/4).



Dalam revisi terbatas UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mengakomodir sepeda motor sebagai transportasi angkutan umum. Menurut nya , seluruh lapisan masyarakat harus peduli dengan revisi undang undang tersebut yang dicium sarat aroma bisnis dan kepentingan pribadi.
Dikatakannya, masyarakat khusus pemuda dan anak desa yang tergabung dalam APEM Pemalang, menolak secara mentah-mentah terkait revisi UU 22 tahun 2009 yang akan di laksanaka DPR RI dan Kementrian Perhubungan.
Menurutnya, hal ini sangat aneh dan terkesan mubazir. Selain itu, ia menilai rencana revisi tersebut juga sarat atas bisnis perorangan.

"Saya mewakili  Anak Desa  di Pemalang  sangat tidak setuju jika dengan revisi tersebut. Kami menilai hal ini pemborosan anggaran," tambahnya.
Ia juga mengutip peryataan Ketua Presidium ITW (Indonesia Traffic Watch ) , meskipun dapat membantu dari sisi efesiensi. Namun, hasil penelitian yang dilakukan secara konfrenhensif mengatakan, sepeda motor tidak layak dari aspek keselamatan untuk dijadikan angkutan umum
Disampaikannya, atas dasar itulah UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas  dan angkutan jalan mengamanatkan  sepeda motor bukan untuk atransportasi angkutan umum.

“Bahkan di dunia ini tidak satupun negara yang melegalkan sepeda motor digunakan sebagai angkutan umum. Menurut kami dari organda cukup untuk membuatkan regulasinya yang sudah diatur dalam Permenhub Nomor 108 tahun 2017. Atau untuk dikeluarkan PP baru atau Perpres, demi keselanatam lalu lintas,” ungkapnya

Ngopi bareng dan diskusi bareng Apem & Satlantas Pemalang 
Muslimin  juga peduli terhadap keselamatan warga di Kabupaten Pemalang khususnya, padahal SDM adalah aset utama bangsa dan negara, yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan kualitas SDM.
“Kami juga mendengar tingginya aroma bisnis di dalam merevisi undang undang tersebut, dan informasi bahwa rencana  revisi tersebut merupakan bentuk tekanan pihak atau kelompok kapitalis yang ingin meraup keuntungan dari bisnis transportasi umum dengan menggunakan kendaraan sepeda motor,” kata Kubril sapaan akrabnya 
Lebih jauh dirinya menuturkan, yang diperlukan bagi kalangan ojek adalah adanya penataan, pembinaan serta pendampingan agar keberadaanya diakui di tengah masyarakat. Berikan kami penjelasan tentang sefty reading, cara berkendara yang benar, dan apa - apa yang wajib dimiliki oleh para penyedia jasa ojek.

"kaji ulang jika ingin merevisi UU No 22 Tahun 2009 ini demi terciptanya Kantibcar di Jalan Raya" akhirnya.
Sementara itu Heri Teles  salah seorang Netizen ini mengatakan menanggapi informasi rencana revisi Undang - Undang ini dengan senyum.." gak tau apa itu revisi. Apa yang mau direvisi" katanya (Kik) 


Post a Comment

Previous Post Next Post

Featured post