Tahun Baru, Biaya Pengurusan Surat Kendaraan Naik 3 Kali Lipat

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Poin terpenting dalam PP ini adalah kenaikan tarif untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.
Artinya, akan ada kenaikan biaya untuk pengurusan STNK, Plat Nomor/TNKB, BPKB, Biaya Mutasi dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Parahnya, besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp100.000. Untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.
Biaya penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi) bahkan naik sangat besar. Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000, akan menjadi Rp225.000. Roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000 atau meningkat tiga kali lipat.
Sumber : Scootman 

Post a Comment

Previous Post Next Post

Featured post