Asyiik ! Liburan Naik Motor Gak Perlu Tes Antigen, Bikers Bisa Tenang

Horee sudah ada keputusan, buat bikers yang sudah punya rencananya liburan gak perlu tes antigen.

Lewat urat Edaran (SE) 20 Tahun 2020, Begini penjelasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Perlu tau nih, SE ini merupakan turunan dari Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.

Soalnya turingnya bikers termasuk kelompok perjalanan orang pakai transportasi darat nih.

Nah dalam SE ini dijelaskan bahwa perjalanan darat tidak mengharuskan rapid test antigen.

Eits tapi bukan berarti bikers benar-benar tidak membawa hasil test loh.

Bikers tetap wajib membawa rapid tes antibodi ya.

Hal ini tertuang dalam  d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut:

d. untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan peijalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia .

f. selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai peijalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan ;

Dalam SE ini juga dijelaskan untuk anak-anak di bawah umur 12 tahun loh.

Disana tertulis jika anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Lalu bagaimana untuk wilayah JABODETABEK?

Tenang bro, Untuk perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ( Jabodetabek), tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat.

"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub dikutip dari Kompas.com.

"Kemenhub bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan," sambungya.

Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan.

Mereka cukup diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diunduh melalui Google Store atau Apple Store

"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," bunyi poin 3c.

Tapi buat bikers dari luar Jabodetabek siap-siap diberhentiin nih.

Soalnya bakal ada rapid test antigen secara acak

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria,  jalur darat dilakukan secara acak karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.

Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.


Sumber : Motorplus Online 

 

Post a Comment

أحدث أقدم

Featured post